Search

Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Polri Tak Beri Syarat Khusus - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tidak memberikan syarat khusus dalam penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, yang telah dikabulkan pada Jumat (21/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Soenarko berjanji kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

"Sementara belum ada. Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya," ungkap Dedi ketika dihubungi Minggu (23/6/2019).

Baca juga: Keluarga dan 102 Purnawirawan TNI/Polri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Soenarko

Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan sebelumnya ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Soenarko, Dijamin Pejabat hingga Beda Nasib dengan Kivlan Zen...

Polisi mengabulkan penangguhan tersebut karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Selain itu, menurut keterangan polisi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2019/06/23/16101881/kabulkan-penangguhan-penahanan-soenarko-polri-tak-beri-syarat-khusus

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko, Polri Tak Beri Syarat Khusus - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.