"Ini sebenarnya harus saya luruskan dulu ya, pengungkapan kasus yang kemarin, kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Terkait penyebaran hoax lewat WAG, polisi telah menangkap dua tersangka yang sama-sama berdomisili di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (14/6). Salah seorang yang ditangkap berinisial YM.
Sebelumnya, pada 12 Mei 2019, Bareskrim juga menangkap seorang pria berinisial YY karena percakapannya di WAG dianggap berbau ancaman kepada Presiden Joko Widodo dan Polri. YY mengaku motifnya menuliskan ancaman tersebut agar terlihat eksis sebagai pendukung salah satu paslon capres.
"Di dalam media sosial itukan ada yang bersifat tertutup dan terbuka. Jadi ketika di media sosial yang tertutup itu seperti WhatsApp, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka, itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan," ujar Asep.
Asep mengatakan patroli siber dilakukan terhadap WAG yang di pengikutnya melakukan pelanggaran hukum seperti menyebarkan hoax.
"Segala sesuatu yang bersifat investigasi terhadap bukti elektronik seperti itu, harus mendasari pada hukum. Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum," tutur Asep.
(aud/jbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Patroli Siber di WhatsApp Group, Ini Penjelasan Polri - detikNews"
Post a Comment