Search

ICW Kritik Soal Firli, Polri: LSM Enggak Perlu Ditanggapi - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Polri merespon kritik Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menilai pengembalian Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Filri ke Polri tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Aktivis ICW Ade Irawan Mengaku Ada Dorongan Ikut Pilkada Tangsel

"Proses penarikan yang dilakukan Polri sudah jelas dan yang bersangkutan memang dibutuhkan untuk memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui pesan teks pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Dedi kembali menegaskan bahwa pihaknya dan KPK tetap solid. "LSM enggak perlu ditanggapi, yang penting KPK dan Polri tetap solid," kata dia.

ICW sebelumnya menilai Polri tidak menghargai proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan pelanggaran Firli.

Pengawas internal KPK memeriksa Firli karena bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang atau TGB Zainul Majdi pada Mei tahun lalu. Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi divestasi Newmont yang ditengarai melibatkan TGB.

ICW melaporkan dugaan pelanggaran itu pada Oktober 2018. Menurut ICW, Firli telah melanggar Pasal 65 dan Pasal 66 UU KPK, yakni setiap pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Ada sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara bila aturan itu dilanggar.

KPK kemudian menyatakan Pengawas Internal telah memeriksa Firli dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan. Seorang pejabat KPK mengatakan hasil pemeriksaan itu menyatakan Firli melakukan pelanggaran berat etik berat. Pengawas internal juga merekomendasikan mengembalikan Firli ke kepolisian.

Firli berkali-kali dimintai keterangan melalui surat maupun WhatsApp tak pernah menanggapi permintaan itu. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan keputusan memulangkan Firli sebenarnya belum final. Namun Firli ditarik kembali ke kepolisian.

Baca juga: ICW Desak MA Tolak Semua Peninjauan Kembali Koruptor

ICW menilai seharusnya Polri menunggu hasil pemeriksaan internal KPK. Bukan malah menarik Firli lalu mempromosikannya menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Menurut ICW, promosi Firli menunjukkan kepolisian abai terhadap rekam jejak pegawainya sendiri. "Polri kali ini semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1217182/icw-kritik-soal-firli-polri-lsm-enggak-perlu-ditanggapi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW Kritik Soal Firli, Polri: LSM Enggak Perlu Ditanggapi - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.