"Kalau itu merupakan hak konstitusional dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan. Silakan saja. Dalam hal ini, Polri tetap profesional melakukan proses penyidikan yang dilakukan selama ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
"Polri sesuai dengan 184 KUHAP dalam pembuktian, tidak hanya menggali keterangan tersangka, itu urutan kelima. Polri juga menggali alat bukti-bukti yang lain,baik berupa keterangan saksi, kemudian keterangan saksi ahli, kemudian bukti petunjuk dan surat. Itu semua didalami oleh penyidik. Kalau misalkan tersangka tidak mengakui perbuatannya, itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan. Itu nanti juga nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan secara transparan, terbuka, dan jurdil. Silakan," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik mengkonfrontasi Kivlan Zen dengan Habil Marati beserta saksi-saksi lainnya, seperti Iwan, Aziz, dan Fifi. Mereka dikonfrontasi terkait aliran dana dalam kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.
Kivlan mengaku dirinya difitnah para saksi, yang menyebut Kivlan memberikan uang sebesar USG 15 ribu kepada Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Kivlan menegaskan dirinya difitnah dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi menyampaikan Habil Marati memberikan uang SGD 15 ribu kepada Kivlan Zen dan Iwan. Uang tersebut merupakan dana operasional. Kivlan Zen lalu disebut mencari eksekutor dan memberi target empat tokoh nasional.
Soal Kivlan Zen, Wiranto: Saya Maafkan, tapi Hukum Tetap Berjalan
(knv/hri) Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-4591935/kivlan-zen-merasa-difitnah-soal-pembunuhan-tokoh-polri-tegaskan-profesional
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kivlan Zen Merasa Difitnah soal Pembunuhan Tokoh, Polri Tegaskan Profesional - detikNews"
Post a Comment