Search

Beda KPK - Polri Usut Korupsi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018

Polri menegaskan sikapnya tetap menunda  penegakan hukum yang menyeret calon kepala daerah pada Pilkada 2018 ini. Hal itu, diklaim Polri, untuk meredam situasi yang semakin panas pada tahun politik kali ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, perkara pidana yang menyeret calon kepala daerah tidak dihentikan. Hanya saja, pengusutannya ditunda hingga tahapan Pilkada Serentak 2018 usai.

"Artinya kita berharap pilkada bisa berlangsung dulu, kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses (setelah Pilkada). Itu penekanan Kapolri," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Sikap ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Tito menginstruksikan jajarannya agar menghentikan sementara penanganan perkara pidana calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Kecuali calon kepala daerah itu terjerat kasus melalui operasi tangkap tangan (OTT). Oleh karena itu, penyidikan harus tetap dilanjutkan.

Langkah ini dilakukan Polri untuk menjaga iklim pesta demokrasi tetap sejuk dan dilakukan untuk mencegah aksi saling jegal dengan meminjam tangan penegak hukum.

Terkait sikap KPK yang tetap memproses hukum calon kepala daerah, Polri tak mau ikut campur. Apalagi tidak ada aturan baku atau nota kesepakatan antarlembaga penegak hukum terkait penundaan penanganan kasus calon kepala daerah selama proses pilkada berlangsung.

"Kami kan menyarankan. Karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusiflah, lebih tenang," ucap Setyo.

Bukan kali ini saja Polri menunda proses hukum calon kepala daerah. Kebijakan penundaan proses hukum tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014 yang dirilis diera kepemimpinan Jenderal Purnawirawan Badrodin Haiti.

Kecuali penanganan kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta kala itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Polri tetap memproses hukum Ahok hingga tuntas untuk mencegah kegaduhan dan ancaman stabilitas keamanan negara.

Polri bersikap profesional pada Pilkada DKI 2017. Polri juga mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauzan yang menyeret calon wakil gubernur DKI Sylviana Murni.

Polri juga mengusut kasus dugaan penggelapan jual beli sebidang tanah di kawasan Tangerang yang menyeret Sandiaga Uno saat masih menjadi calon wakil gubernur DKI. Namun, hingga kini kasus tersebut belum tuntas.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://news.liputan6.com/read/3372183/beda-kpk-polri-usut-korupsi-calon-kepala-daerah-di-pilkada-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beda KPK - Polri Usut Korupsi Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.