Search

Polri: Bayar SKCK Online Tetap Rp 30 Ribu

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan sistem pembayaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, bayarnya tetap sama yakni Rp 30 ribu.

"Bayar Rp 30 ribu itu langsung disetor ke BRI," kata Setyo.

Pembayaran SKCK online diadakan setelah Polri membuat nota kesepemahaman (MoU) dengan Bank Rakyat Indonesia di Ballroom Tiara, Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

Menurut Setyo, pembayaran SKCK online merupakan salah satu inovasi Polri dalam bentuk pelayanan berbasis IT.

"Salah satu ya, karena ada beberapa yang lain juga seperti Korlantas kemudian di divisi lain juga ada," kata Setyo.

SKCK online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat membuat SKCK. Setidaknya untuk meminimalisir biaya pembuatan SKCK.

"Semoga apa yang disampaikan Pak Kabaintelkam tadi menjadikan masyarakat lebih mudah, lebih murah ya, karena biaya ongkos ke kantor polisi bolak-balik itu bisa dipangkas. Tapi tentunya tetap mengutamakan keamanan," ujarnya.

Biaya administrasi untuk membuat SKCK di mobil keliling itu adalah Rp 10 ribu dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan adanya dugaan sabotase banjir akibat limbah kulit kabel itu.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://news.liputan6.com/read/3397460/polri-bayar-skck-online-tetap-rp-30-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Bayar SKCK Online Tetap Rp 30 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.