Search

Polri Diminta Jangan Terlalu Represif Tangani Penyebar Hoaks ...

TANGERANG SELATAN- Satuan khusus kepolisian makin gencar berpatroli di lini masa untuk mengendus para pelaku yang diduga sering menggunakan sarana itu untuk menebar berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Para pelakunya, ternyata banyak pula yang masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Meski begitu, polisi tetap menciduknya dan mendakwa dengan jeratan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT +

10 Tersangka Dihadirkan pada Rilis Kasus Kejahatan Penyebar Hoax di Bareskrim Polri

(Baca Juga: 2.500 Warga Deklarasi Anti-Hoaks di Mapolres Tangsel)

Menurut Pengamat Politik UIN Jakarta, Zaki Mubarak, ketegasan Polri untuk membendung penyuplai informasi hoaks dan hate speech tentu patut diapresiasi. Namun juga, harus proporsional dan mengedepankan penyelesaian yang bersifat edukatif.

"Saya enggak setuju kalau hoaks itu langsung ditangani secara represif, selama ini kan polisi yang digunakan sebagai alat ini, pesan publik seperti itu. Ada yang mengkritik pejabat, ketua partai, langsung polisi yang menangkap. Padahal bisa jadi, orang-orang yang melakukan itu tidak paham, apalagi anak-anak remaja, langsung diproses di kepolisian, ini tidak mendidik," kata Zaki saat ditemui di Kawasan Tangerang, kemarin.

Ditambahkan dia, penanganan bagi pelaku yang diduga menyebar hoaks atau hate speech harus berada pada lingkup penyadaran dan tidak serta dipolitisasi. Sehingga, masyarakat luas mengartikan upaya hukum itu tidak mengurangi sedikitpun kebebasan dalam menyampaikan aspirasi.

"Itukan pelakunya sebagian adalah orang-orang dari kelas menengah ke bawah, ada pedagang bakso, ada anak sekolah SMA, SMP. Jadi jangan langsung di proses ke pengadilan, seolah-olah motifnya adalah politik, di belakangnya ada yang membayar dan segala macam, padahal tidak begitu. Kritik melalui meme atau karikatur itu biasa dalam demokrasi," imbuhnya.

(Baca Juga: Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar)

Dilanjutkan Zaki, bagi pelaku-pelaku yang sifatnya hanya spontanitas dalam menyebarkan hoaks sebaiknya ditangani secara berbeda dengan memberikan edukasi bahwa yang dilakukannya tidak tepat. Dengan begitu, tak muncul opini negatif di masyarakat bahwa penanganan atas isu hoaks sekadar alat politik belaka.

"Saya sarankan agar penanganannya lebih edukatif, khususnya bagi mereka yang memang tak paham dengan apa yang disebarluaskan itu. Terkecuali mereka adalah bagian dari jaringan, atau sindikat yang terbukti memang ditugasi menyebarkan hoax atau semacamnya, itu berbeda," tandasnya.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.okezone.com/read/2018/03/18/337/1874431/polri-diminta-jangan-terlalu-represif-tangani-penyebar-hoaks-harus-mendidik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Diminta Jangan Terlalu Represif Tangani Penyebar Hoaks ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.