Search

Polda Jabar Serahkan Dosen Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang dosen penyebar hoaks tentang pembunuhan muazin oleh orang gila di Majalengka, TAW (40), telah mengirim berita bohong hingga 150.000 postingan.

Mengingat banyaknya yang disebarkan pelaku, polda Jabar menyerahkan kasus berita hoaks berkonten suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pelaku kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Penyebaran kesekian kali ini, dalam posisi sebegitu banyak, level Polda harus kami naikan ke Mabes. Makanya kemarin diambil Bareskrim untuk kasus SARA. Tapi untuk kasus penyebaran berita hoaks tetap ditangani oleh Polda, Majalengka asistensinya dari Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Umar, pelaku yang merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) ini merupakan pembuat dan peng-upload berita hoaks. "Bicara MCA berarti Bareskrim, tapi konten berita bohong sebelumnya dia, kami yang tangani," jelasnya.

Adapun kaitan pelaku dengan MCA ini dibuktikan dalam bukti forensiknya. "Kalau pengakuan dia anggota tapi pasif, tapi dalam strukturnya itu aktif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, TAW sudah bertahun-tahun menjadi anggota MCA, bahkan polisi mengungkap bahwa pelaku ini sudah mengerti sistem IT.

Penangkapan pelaku bermula saat adanya informasi di facebook yng ditulis akun Tara Dev Sams pada Sabtu (17/2/2018). Isi tulisan berita hoaks ini soal muazin dianiaya oleh seseorang yang diduga mengidap gangguan jiwa.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak adanya korban muazin dan pelaku yang mengidap gangguan jiwa tersebut. Unggahan ini telah membut resah warga majalengka.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/03/10/17002731/polda-jabar-serahkan-dosen-penyebar-hoaks-ke-bareskrim-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Jabar Serahkan Dosen Penyebar Hoaks ke Bareskrim Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.