Search

Pemilik Pabrik Tembakau Gorilla Diboyong dari Bali ke Mabes Polri

DENPASAR - Dua tersangka pemilik pabrik tembakau gorilla diboyong ke Jakarta bersama pacar dan kerabatnya pada Jumat (23/3/2018) menggunakan Pesawat Citilink melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Arif Ramdani membenarkan, jika kedua tersangka dan satu orang kerabatnya yang berisial NPA dan pacar salah satu dari tersangka berinisial SR sudah dibawa ke Jakarta.

BERITA TERKAIT +

Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla, 2 Orang Ditangkap

(Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Bali)

“Untuk kerabat dan pacarnya ini statusnya masih menjadi saksi. Kami tahu bahwa saat digeledah mereka ada di TKP,” terang Arif kepada wartawan.

Dia menjelaskan, saat ini pihak Mabes Polri sedang melakukan pendalaman kasus pabrik rumahan tembakau gorilla tersebut. Selain tersangka, barang bukti yang diamankan di TKP juga dibawa ke Jakarta.

“Semua barang bukti juga dibawa ke Jakarta. Untuk mesinnya sendiri masih dititipkan di Polda Bali,” ungkap Arif.

Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla, 2 Orang Ditangkap

Saat ini, diduga masih ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. “Itu semua masih didalami. Termasuk dengan siapa dia berhubungan dengan orang yang ada di China itu,” ujar Arif.

Sebelumnya diberitakan, tersangka pemilik pabrik tembakau gorilla bernama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24) diamankan di rumahnya di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2, Denpasar, Bali, pada 20 Maret 2018 oleh Tim Mabes Polri.

Di rumah tersebut ditemukan 30 kilogram tembakau gorilla yang siap edar. Penggungkapan pabrik tembakau gorilla ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap paket kiriman fedex dari 19 Maret 2018.

(Baca Juga: Kronologi Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla di Bali)

Penggerebekan Pabrik Tembakau Gorilla, 2 Orang Ditangkap

Paket tersebut diberitahukan sebagai plastic deck yang ditujukan kepada penerima Michael Ardana yang beralamat di Jalan Pemuda III Nomor 23, Renon, Denpasar, Bali.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya serbuk berwarna kuning yang setelah dilakukan uji lab merupakan narkotika golongan 1 berjenis 5-Fluoro ADB. Dari situlah pihak Mabes Polri langsung melakukan koordinasi dan bergerak ke Bali untuk melakukan pengungkapan dan menemukan adanya pabrik tembakau gorilla di sana.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.okezone.com/read/2018/03/23/340/1877033/pemilik-pabrik-tembakau-gorilla-diboyong-dari-bali-ke-mabes-polri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemilik Pabrik Tembakau Gorilla Diboyong dari Bali ke Mabes Polri"

Post a Comment

Powered by Blogger.