Search

Polri Dinilai Cukup untuk Tangkal Terorisme Tanpa Melibatkan TNI

JAKARTA - Revisi undang-undang terorisme di DPR dinilai Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sebagai langkah yang kurang tepat. Mengingat penanggulangan terorisme cukup dilakukan oleh Polri.

Pelibatan TNI sendiri menurut Haris, bisa dilakukan namun dalam situasi dan kondisi tertentu saja. 

BERITA TERKAIT +

“Kalau tentara dia hanya konteks bantuan pada skala tertentu saja, selama masih dalam konteks penindakan atau penegakan hukum harus tetap polisi, enggak boleh tentara,” menurutnya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Jika tetap ingin memasukan TNI, maka harus ada undang-undang baru. Bukan yang saat ini dilakukan revisi.

“Harus ada dasar hukum yang mengatur tentang bagaimana perbantuan TNI, nah itu mesti dibuat dalam sebuah aturan hukum dan enggak boleh di UU yang sekarang dibahas,” sambung dia.

Karena ketika TNI dilibatkan sebagai penindak dan penegak hukum, menurut dia yang saat ini dilakukan DPR bukanlah revisi, tapi membongkar habis UU tersebut.

Diketahui, DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pembahasan itu sempat muncul wacana melibatkan TNI sebagai penegak hukumnya. Padahal selama ini yang menanganinya adalah Densus 88 Antiteror.

(muf)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.okezone.com/read/2018/03/19/337/1875104/polri-dinilai-cukup-untuk-tangkal-terorisme-tanpa-melibatkan-tni

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Dinilai Cukup untuk Tangkal Terorisme Tanpa Melibatkan TNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.