Search

Polri Tegaskan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Penundaan kasus hukum peserta pilkada demi kondusivitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, Polri akan tetap menunggu proses pilkada usai untuk melanjutkan proses hukum kasus yang menjerat peserta pilkada. Kasus yang dimaksud adalah kasus yang ditangani Polri.

"Artinya kita berharap pilkada bisa berlangsung dulu kalau memang dia nanti ada kasus silakan diproses. Itu penekanan Kapolri," ujar Kepala Divisi Humas Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (13/3).

Tindakan Polri ini sesuai dengan saran Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menyarankan agar proses hukum peserta ilkada agar ditunda hingga pilkada usai. Kecuali, apabila kasus tersebut berupa OTT, maka proses hukum berlanjut. Penundaan bertujuan menjaga iklim demokrasi dan penyalahgunaan penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politik.

Hal ini pun disetujui oleh Kejaksaan Agung. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak satu suara dengan dua institusi penegakkan hukum tersebut. Mengenai hal ini, Polri pun menyatakan tidak masalah.

"Kami kan menyarankan. Karena kita lebih memilih situasi yang lebih kondusif lah lebih tenang," kata Setyo menutup.

Sejumlah calon kepala daerah diketahui masih tersangkut kasus hukum. Di antaranya, Viktor Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017 lalu. Dalam video tersebut, Viktor diduga menuduh empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Nama calon gubernur lain yang terlibat perkara hukum adalah calon Gubernur Papua pejawat Lukas Enembe. Terakhir, Lukas memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Polri, Senin 4 September2017 lalu. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Kemudian, calon gubernur Kalimantan Timur Syaharie Jaang sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB), Hery Susanto Gun alias Abun, dan Manajer Lapangan KSU PDIB, Noor Asriansyah alias Elly.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://www.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/18/03/13/p5itj0409-polri-tegaskan-tunda-proses-hukum-peserta-pilkada

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tegaskan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada"

Post a Comment

Powered by Blogger.