Search

Polri: Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Penyidikan Kasus Novel

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak bisa masuk dalam urusan teknis penyidikan kasus serangan teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mengatakan Komnas HAM lewat tim pemantau penyidikan kasus penyiraman air keras ke Novel hanya sebatas menyampaikan informasi ke polisi.

"Permasalahan Komnas HAM membentuk pemantau ya silakan. Tapi tim pemantau itu ingat, tidak masuk urusan teknis penyidikan. Tidak bisa. Kalau mereka ada informasi ya silakan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/3).


Polri dalam hal ini hanya 'membuka pintu' bagi tim pemantau penyidikan kasus penyiraman air keras ke Novel yang dibentuk oleh Komnas HAM untuk bekerja sama dalam hal pertukaran informasi.

"Kami siap saja bekerja sama dalam tukar menukar informasi, tapi ingat tim Komnas HAM tidak menyentuh teknis penyidikan," ujarnya.

Tim pemantau kasus Novel yang dibentuk oleh Komnas HAM rencananya akan bekerja dalam kurun waktu tiga bulan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim tersebut bertugas untuk membantu KPK maupun Polri agar penyerang Novel bisa segera ditangkap.

Ia berharap keberadaan tim pemantau tersebut bisa mempercepat pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

(gil)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180319175406-12-284250/polri-komnas-ham-tak-bisa-intervensi-penyidikan-kasus-novel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Komnas HAM Tak Bisa Intervensi Penyidikan Kasus Novel"

Post a Comment

Powered by Blogger.