Search

Tim Satgas TPPO Polri Geledah Kantor PT KH Terkait Kasus ...

JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di kantor PT KH di Jalan Raya Hamkam, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.

Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo menjelaskan perihal penggeledahan di kantor yang bergerak mengirim tenaga kerja ke Saudi Arabia. Berawal pihaknya mendapatkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, bahwa ada korban perdagangan orang berjumlah 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BERITA TERKAIT +

"Ada salah satu pekerja bernama Yuyun Salmiati binti Wajedi melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah. Selama bekerja korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya," kata Sambo kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).

Saat ditanyakan perihal pasport, Yuyun mengatakan jika paspornya ditahan oleh PT KH. Menurut Sambo, korban pada bulan Agustus 2017 direkrut dan diberangkatkan dari NTB ke Jakarta oleh tersangka berinisial HS.

"Kemudian diproses pasport dengan merubah identitas nama maupun tanggal lahir korban, kemudian dilakukan medical di Praya Mataram, dan keluarga korban diberikan uang fit sebesar Rp600 ribu, setelah itu korban dikirim ke Jakarta," sambungnya.

Saat tiba di Jakarta, Yuyun diterima oleh tersangka berinisial MR lalu diantar ke PT KH yang ada di Bekasi dan ditampung selama 1 minggu hingga pindah ke rumah big bos PT KH berinisial AI di daerah Cibubur selama 2 minggu.

Lalu pada tanggal 31 Januari 2018 korban di berangkatkan ke Jeddah, dengan menggunakan visa cleaning service, dikarenakan adanya moratorium pelarangan pengiriman PMI ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai PRT, sehingga PT KH menggunakan data cleaning service dalam memberangkatkan para korban.

"Bos PT Kensur Hutama, Ali Idrus masih dalam pengejaran," pungkas Sambo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 dan 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

(wal)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.okezone.com/read/2018/03/23/337/1877174/tim-satgas-tppo-polri-geledah-kantor-pt-kh-terkait-kasus-perdagangan-orang

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tim Satgas TPPO Polri Geledah Kantor PT KH Terkait Kasus ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.