Search

Di Pengajian Muhammadiyah, Polri Diprotes Tak Adil Berantas Hoaks

JAKARTA, KOMPAS.com - Protes terhadap kinerja Polri mencuat dalam pengajian bulanan Muhammadiyah yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/3/2018) malam.

Polri dianggap tidak adil dan melakukan tebang pilih dalam memberantas hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya.

Diskusi bulanan tersebut memang mengangkat tema fenomena kekerasan terhadap tokoh agama. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi pembicara.

(Baca juga: Di Pengajian Muhammadiyah, Kapolri Blak-blakan soal Isu Penyerangan Ulama)

Ia menjelaskan panjang lebar mengenai isu penyerangan terhadap ulama yang mayoritas adalah hoaks.

Namun, usai bicara di panggung, Tito meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Sementara sesi tanya jawab ia serahkan kepada jajarannya yang juga hadir di lokasi.

Seorang warga Muhammadiyah bernama Daryono pun langsung melontarkan kritik tajam ke Polri saat sesi tanya jawab.

Ia mempertanyakan kenapa polisi sangat cepat menangani kasus Alfian Tandjung, namun lambat memproses Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat.

"Victor Laiskodat lama sekali tidak diproses-proses sampai sekarang," kata dia.

Penanya lainnya, Heri, juga menilai Polri berlaku tidak adil khususnya kepada umat Islam.

"Kalau muslim yang ditangkap cepat sekali," katanya.

(Baca juga: Ketum Muhammadiyah Minta Masyarakat Tabayun Agar Tak Termakan Hoaks)

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen (Pol) Fadil Imran langsung menunjukkan daftar nama orang-orang non muslim yang sudah ditangkap. Ada belasan orang yang kebanyakan ditangkap karena menghina Islam.

"Tidak hanya muslim, non muslim juga kita tangkap," kata Fadli.

Sementara terkait Victor Laiskodat yang sudah lama dilaporkan ke polisi atas ujaran kebencian namun belum juga diproses, Fadli beranggapan pihak kepolisian terbentur pada hak imunitas DPR.

Menurut dia, untuk memproses Victor Laiskodat, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami posisi menunggu MKD," kata dia.

Namun, argumen Fadli itu langsung dipatahkan oleh pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar yang juga hadir disana sebagai pembicara. Bambang mengatakan, UU MD3 yang mengharuskan izin MKD baru disahkan belum lama ini.

Sementara, Victor Laiskodat sudah dilaporkan masyarakat lebih dulu.

"Laiskodat melanggarnya sebelum ada UU MD3 (yang baru)," kata Bambang disambut tepuk tangan hadirin.

Kompas TV Tersangka, warga Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap akibat postingan-nya di media sosial yang memiliki ratusan ribu pengikut.


Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/22472701/di-pengajian-muhammadiyah-polri-diprotes-tak-adil-berantas-hoaks

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Pengajian Muhammadiyah, Polri Diprotes Tak Adil Berantas Hoaks"

Post a Comment

Powered by Blogger.