Search

Polri: Kapolres Cirebon Dikembalikan KPK Karena Masa Tugas Habis

Menurut Iqbal, pimpinan KPK sejak dulu menginginkan agar penyidik dari unsur Polri dan Kejaksaan ketika kembali ke kesatuannya agar diberi motivasi. Sehingga siapapun yang nanti akan bertugas di KPK akan termotivasi.

"Dan Polri menjadikan yang bersangkutan sebagai kapolres atas dasar itu juga. Memang para pamen di KPK yang kembali ke Polri harus kita berikan penghargaan, salah satu bentuknya menjadi kapolres," kata jenderal bintang satu itu.

Hanya, Iqbal enggan berkomentar soal nasib Kompol Harun yang saat itu meninggalkan KPK bersama Roland. Harun juga disebut-sebut dikembalikan ke Polri karena bermasalah saat menangani kasus di KPK.

Terakhir, Harun dikabarkan menjadi penyidik di salah satu direktorat di Polda Metro Jaya. Dia juga dikabarkan lolos seleksi Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) ke-57 bersama 257 pamen Polri lainnya pada 2017.

Roland dan Harun sebelumnya dikabarkan dikembalikan KPK lantaran melakukan pelanggaran berat. Kedua mantan penyidik KPK itu diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://news.liputan6.com/read/3369229/polri-kapolres-cirebon-dikembalikan-kpk-karena-masa-tugas-habis

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Kapolres Cirebon Dikembalikan KPK Karena Masa Tugas Habis"

Post a Comment

Powered by Blogger.