Search

Mabes Polri Cek Penanganan Kasus Korban Perkosaan yang ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap akan mengecek terkait penanganan kasus anak korban pemerkosaan, yang justru divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Jambi.

Diketahui, vonis penjara dilakukan karena korban dinilai menggugurkan janinnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya selalu menegakkan hukum dengan melihat sisi lain dari tersangka.

Maka dari itu, pihaknya akan mengecek proses kasus ini saat dalam tahap kepolisian.

"Polri menemukan alat bukti yang tak terbantahkan, dua alat bukti minimal kan kita bisa menentukan tersangka. Tapi ketika memutuskan menetapkan tersangka, tapi bakal ada peristiwa yang besar yang mengorbankan jiwa, memporak-porandakan kebatinan semua orang, kita tidak akan lakukan penegakan hukum," ujar Iqbal, di Hotel Amarossa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).

Baca: Pria di Nunukan Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 2 Kali, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berkutik

Ia pun menyebut polisi bisa saja mengesampingkan fakta hukum dengan wewenang diskresi, selama itu dilakukan demi keadilan.

Karena, menurut Iqbal, Korps Bhayangkara selalu menekankan prinsip penegakan hukum untuk menciptakan keadilan.

Penerapan diskresi kepolisian, kata jenderal bintang satu ini, dapat berbentuk penyelesaian di luar hukum.

"Tergantung dengan situasi dan kondisi di lokasi itu, karena kita prinsipnya penegakan hukum itu untuk keadilan, keadilan untuk semua. Demi kepentingan lebih besar, bisa saja fakta hukum diabaikan," tuturnya.

"Demi kepentingan misalnya kita lakukan upaya diskresi kepolisian, misalnya penyelesaian di luar hukum. Jadi tetap ada keadilan, perdamaian, sanksi sosial tapi tidak diproses hukum," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/31/mabes-polri-cek-penanganan-kasus-korban-perkosaan-yang-dipenjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mabes Polri Cek Penanganan Kasus Korban Perkosaan yang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.