"Ketika ditangkap anggota dia menyerah, ya kita nggak akan melakukan tindakan apa-apa. Tapi ketika dia melawan, ya kami harus membela diri. Jadi bukan extrajudicial (killing). Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
"Saya sampaikan, dengan adanya barang bukti yang dia bawa, dia membawa senjata atau membawa parang," sebutnya.
Dia menjelaskan tindakan tegas dan terukur itu diperbolehkan untuk dilakukan aparat kepolisian ketika melaksanakan tugas. Itu pun tetap dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Jadi semua yang dilakukan teman-teman di lapangan itu kan mereka lakukan laporan kepada pimpinan. Propam melakukan audit apakah yang dilakukan ini sesuai dengan prosedur. Ketika sudah dilakukan sesuai prosedur, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak, ya kita proses," jelas Setyo.
(tsa/rvk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal 11 Begal Ditembak Mati, Polri: Mereka Melawan"
Post a Comment