Search

TNI-Polri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras bagi Masyarakat ...

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, ATAMBUA---Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Pos Laktutus dan Polsek Halilulik melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan minuman keras kepada masyarakat Desa Nanaet Dubesi Kabupaten Belu, Provinsi NTT.

TNI dan Polri di perbatasan tidak pernah berhenti untuk melakukan sosialisasi berbagai hal yang dapat mendukung keamanan dan kesehatan warga masyarakat di perbatasan.

Kegiatan sosialisasi narkoba dan miras ini sebagai wujud kepedulian TNI-Polri yang bertugas di perbatasan yakni Pos Satgas Laktutus dan Polsek Halilulik.

Dansatgas Pamtas Yonif 743/PSY, Mayor (Inf) I Putu Tangkas Wiratawan melalui Danpos Laktutus Letda (Inf) Andri Suhendar S.ST. Han mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Minggu (15/7/2018).

Menurut Andri, kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan miras ini dilaksanakan di Desa Nanaet Dubesi, Minggu (15/7/2018) yang dihadiri 60 orang warga masyarakat Desa Nanet Dubesi.

Materi sosialisasi Bahaya Narkoba disampaikan Kapolsek Hailulik, Ipda I Wayan Budiasa SH dan materi tentang bahaya konsumsi miras disampaikan Danpos Laktutus Letda (Inf) Andri Suhendar S.ST. Han.

Menurut Andri, minuman keras atau minuman beralkohol mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan dengan cara fermentasi biji atau buah ataupun sayuran. Jika dikonsumsi secara berlebihan dapat merusak dan menghacurkan syaraf bagian otak kecil yang berfungsi sebagai insting pengingat hingga menjadi lupa akal sehat.

Ketika akal sehat sudah tidak dapat dikendalikan maka seseorang yang terpengaruh alkohol dapat melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, sebelum terjadi sesuatu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka TNI-Polri perlu memberikan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat memahaminya.

Kepala Desa Nanaet Dubesi, Kandrianus Taek mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Halilulik dan Danpos Laktutus yang sudah mensosialisasikan bahaya narkoba dan miras kepada warga desanya.

Lewat sosialisasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahaya narkoba dan miras serta mengetahui dampak yang bisa terjadi, baik dampak secara fisik maupun hukum. Karena sanksi hukum bagi yang mengkonsumsi narkoba dan miras sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang sudah disampaikan pemateri. (*).

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://kupang.tribunnews.com/2018/07/15/tni-polri-sosialisasi-bahaya-narkoba-dan-miras-bagi-masyarakat-nanaet-duabesi-belu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TNI-Polri Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras bagi Masyarakat ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.