Search

Tunjangan Kinerja Polri - TNI Naik, PKS: Jangan Backing Maksiat

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, berharap kenaikan tunjangan kinerja TNI dan Polri harus diimbangi dengan perbaikan tanggung jawab. Nasir mengapresiasi rencana kenaikan tunjangan kinerja TNI-Polri. Dia berharap rencana itu bakal memperbaiki kinerja dua lembaga tersebut.

"Kalau tunjangan kinerja sudah naik, aparat keamanan jangan konservatif atau kuno. Memukul orang, memeras, suka menakut-nakuti masyarakat, backing tempat-tempat maksiat, melindungi pengusaha-pengusaha nakal dan bermasalah. Itu kan semuanya perilaku kuno," kata Nasir, Kamis, 13 Juli 2018.

Simak: PKS: Naiknya Tunjangan Kinerja TNI-Polri Jangan Terkait Pemilu

Nasir juga berharap kenaikan tunjangan kinerja anggota TNI-Polri tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden atau pilpres 2019. "Jadi mudah-mudahan saja kenaikan tunjangan ini tidak diartikan sebagian orang sebagai upaya pemerintah yang berkuasa sekarang ingin mengambil hati institusi Polri dan TNI guna memuluskan langkah seseorang yang akan mengikuti pilpres 2019. Mudah-mudahan tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan akan menaikkan tunjangan kinerja jajaran TNI dan Polri sebesar 70 persen. Kenaikan itu menyusul pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil. "Saya umumkan kenaikan tunjangan kinerja TNI-Polri semuanya naik 70 persen," ucap Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, saat itu.

Kenaikan tersebut berlaku untuk semua jenjang angkatan. Angka tunjangan kinerja baru tersebut akan mulai diberlakukan pada Agustus 2018. Sebab, hingga saat ini, Polri masih menunggu peraturan presiden (perpres) dan peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang diperkirakan keluar pada akhir Juli 2018.

Baca: Begini Hitung-hitungan Tunjangan Kinerja Polri Mulai Agustus 2018

Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji yang berbeda-beda.

Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota Polri berada di kisaran Rp 1,5-2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota Polri menerima gaji mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,8 juta.

Kemudian bagi golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima dari Rp 2,6 juta sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan golongan IV terbagi menjadi dua. Angka-angka tersebut bakal ada penambahan jika tunjangan kinerja TNI dan Polri disetujui.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://nasional.tempo.co/read/1106583/tunjangan-kinerja-polri-tni-naik-pks-jangan-backing-maksiat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tunjangan Kinerja Polri - TNI Naik, PKS: Jangan Backing Maksiat"

Post a Comment

Powered by Blogger.