Search

Polri Tembak Mati 11 Orang, Komnas HAM Harus Turun Tangan

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, hingga Ombudsman RI melakukan penyelidikan terhadap penembakan mati terhadap 11 penjahat oleh Polda Metro Jaya. Koalisi ini menilai tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

[Gambas:Video 20detik]


"Kita pasti menuntut Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk mengusut secara independen atas tindakan ini," kata anggota koalisi, Dirga di Gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Menteng, Jakpus, Minggu (22/7/2018).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, Imparsial, Kontras hingga LBH Jakarta. Dirga menambahkan tindakan pembunuhan di luar putusan peradilan (extra-judicial killing) oleh aparat polisi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun tentang Hak Asasi Manusia (HAM).


"Ini banyak yang diduga dilanggar, misalnya hak-hak tersangka dalam KUHAP untuk mendapat peradilan yang adil dan berimbang, lalu tentang HAM di UU Nomor 39 Tahun 1999," jelas Dirga.

Tak hanya itu, menurut Dirga tindakan menembak mati 11 penjahat tanpa melalui putusan peradilan juga melanggar aturan internal Polri sendiri. Aturan tersebut diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) maupun Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Di situ menegaskan bahwa penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api hanya dapat dilakukan apabila anggota Polri tidak memilik alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka. Artinya tindakan penembakan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir atau last resort dan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pelaku kejahatan atau tersangka bukan untuk mematikan," urai Dirga.


Arif Maulana dari LBH Jakarta menambahkan polisi memang memiliki dikresi untuk melakukan penembakan. Namun, menurutnya penembakan itu boleh itu hanya sebatas melumpuhkan bukan mematikan.

"Dalam konteks pistol itu harus pakai senjata itu pun ada tahapannya kalau terpaksa tembak ya, tembak di tempat yang minim risiko jadi bukan tembak mati. Tujuan penembakan itu sebagai peringatan dan melumpuhkan bukan mematikan sehingga bisa dibawa ke kantor polisi. Polisi harus hati-hati dan benar-benar patuhi pada ketentuan hukum," tambah Arif.


LBH Jakarta turut mengkritik tindakan Polda Metro Jaya. LBH menyebut penembakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan untuk melumpuhkan bukan mematikan.

"Tujuan penembakan itu sebagai peringatan dan melumpuhkan bukan mematikan," kata peneliti LBH Jakarta Arif Maulana.


Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan penembakan mati itu dilakukan karena pelaku melawan petugas. Pelepasan tembakan ke arah penjahat adalah upaya polisi membela diri.

"Ketika ditangkap anggota dia menyerah, ya kita nggak akan melakukan tindakan apa-apa. Tapi ketika dia melawan, ya kami harus membela diri. Jadi bukan extrajudicial (killing). Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," kata Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Dia menjelaskan tindakan tegas dan terukur itu diperbolehkan untuk dilakukan aparat kepolisian ketika melaksanakan tugas. Itu pun tetap dalam pengawasan Profesi dan Pengamanan (Propam).

(dnu/asp)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/4127592/polri-tembak-mati-11-orang-komnas-ham-harus-turun-tangan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Tembak Mati 11 Orang, Komnas HAM Harus Turun Tangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.