Search

Polri Bentuk Satgas Cegah Karhutla

Jakarta - Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Satgas difungsikan untuk memantau kondisi hutan dan titik-titik api.

"Antisipasi Polri dalam pencegahan kebakaran hutan juga dilakukan dengan membentuk Satgas Karhutla, yang akan terus memantau kondisi di lapangan. Dan jika ada titik api yang ditemukan, maka tim akan segera menuju lokasi untuk memadamkan titik api," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono dalam rilisnya, Senin (23/7/2018).


Syahar menerangkan Satgas Karhutla memiliki alat pantau yang dapat menunjukan kondisi hutan melalui monitor.
"Satgas Karhutla ada alat pantau yang dapat memantau titik api, lalu dengan segera menuju lokasi titik jika terpantau di dalam layar pemantau," sambung dia.

Syahar juga menjelaskan pihaknya telah membangun kanal penampungan air di daerah rawan kebakaran.

"Sebagai langkah antisipasi dalam menanggulangi kebakaran hutan, Polri telah melakukan beberapa upaya. Misalnya dengan membangun kanal atau tempat penampungan air di daerah-daerah yang memiliki rawan kebakaran tersebut," jelas dia.


Kemudian, lanjut Syahar, polisi melalukan penyelidikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.

"Polri juga akan melakukan penyelidikan jika terdapat sabotase atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan terjadi pada daerah tertentu di Indonesia," imbuh Syahar.

Dia menambahkan, Polri juga telah menerbitkan maklumat berisi sanksi hukum pembakar hutan dan lahan.

"Selain itu juga kepolisian telah mengeluarkan maklumat mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi karhutla. Bahkan di dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 pun juga sudah ditulis bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terang Syahar.
(aud/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/read/2018/07/23/164905/4129152/10/polri-bentuk-satgas-cegah-karhutla

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Bentuk Satgas Cegah Karhutla"

Post a Comment

Powered by Blogger.