Search

Bisnis Tambang dan HPH Rawan Konflik Kepentingan, Polri Larang ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri, harus dipatuhi oleh semua anggota Polri.

Perkap itu mengatur larangan bagi anggotanya menjalankan bidang usaha atau bisnis tertentu, seperti bisnis yang dapat merugikan negara, bisnis pengadaan di lingkungan kepolisian, dan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatan.

Oleh karenanya, Setyo menjelaskan jika perkap itu dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan atas bidang usaha yang dilarang.

"Perkap itu kan mengatur secara umum, tidak mengatur secara khusus. Bukan karena ada terus dilarang. Aturan itu untuk mengatur, mencegah (timbulnya konflik kepentingan)," ujar Setyo di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Bisnis usaha yang dilarang dalam Perkap tersebut, misalnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan bisnis tambang. 

Baca: KPK Wanti-wanti Petahana Hati-hati dengan Sumbangan Dana Politik untuk Pilkada

Jika ada anggota Polri yang terlibat bisnis atau menjalankan bisnis tersebut, Setyo mengatakan akan sesuai peraturan, anggotanya harus menghentikan bisnisnya itu.

"Dalam Perkap sudah diatur, dia harus lapor, harus berhenti. Kalau dia masih terus kan ada kode etik, melanggar etika profesi. Sanksinya pertama distop dulu lah," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menekankan pada seluruh anggota Polri yang menjalankan bisnis tidak mengacu kepada Perkap 9/2017  tentang Usaha bagi Anggota Polri.

Meski diperbolehkan berbisnis, Tito mengatakan tak semua bisnis boleh dijalankan atau dikerjakan anggota Polri.

"Yang dilarang tiga hal. Pertama, bisnis yang dapat merugikan keuangan negara. Kedua, bisnis ikut dalam pengadaan di lingkungan kepolisian. Ketiga, bisnis yang bisa menimbulkan conflict of interest dalam kapasitas dan jabatannya saat itu sebagai anggota Polri," ujar Tito, di Auditorium Mutiara PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://www.tribunnews.com/nasional/2018/01/25/bisnis-tambang-dan-hph-rawan-konflik-kepentingan-polri-larang-anggotanya-terlibat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bisnis Tambang dan HPH Rawan Konflik Kepentingan, Polri Larang ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.