Search

Polri Minta Ajudan Novanto Diperiksa di Mabes, Ini Tanggapan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri terkait pemeriksaan Reza Pahlevi, anggota polisi ajudan mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Sebelumnya, Polri mengizinkan KPK memeriksa anggotanya. Akan tetapi, pemeriksaan harus dilakukan di Mabes Polri.

"Soal teknis pemeriksaan apakah akan dilakukan di KPK atau apakah akan dilakukan di Kepolisian, itu tentu berdasarkan hasil koordinasi lebih lanjut," kata Febri di Ggedung KPK, Kuningan, Jakarta, (17/1/2018).

Baca juga: Polri Izinkan KPK Periksa Ajudan Novanto, tetapi di Mabes Polri

Febri mengatakan, pihak Polri juga sudah menyampaikan sebelumnya bahwa tidak akan menghalang-halangi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi atau penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK.

"Dan kami tentu juga harus saling menghargai antara KPK dan Polri terkait hal itu. Ini soal koordinasi saja," ujar Febri.

Febri tidak dapat memastikan apakah pemeriksaan akan dilakukan di KPK atau di Mabes Polri.

"Nanti kami koordinasikan soal itu. Itu masih proses koordinasi lebih lanjut," ujar Febri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Martuani Sormin mengatakan, internal Polri sudah pernah memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.

 Hasilnya telah disampaikan kepada KPK.

Baca: Polri Mengaku Belum Tahu Ada Permintaan KPK Hadirkan Ajudan Novanto

Ia mengatakan, jika penyidik KPK ingin memeriksa kembali Reza, maka dilakukan di Mabes Polri dan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri.

"Kan sudah diperiksa pertama. Masih dibutuhkan keterangannya, jadi koordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri," ujar Martuani saat dihubungi, Selasa (16/1/2018).

Martuani mengatakan, ada nota kesepahaman antara Polri dan KPK soal pemeriksaan anggota Polri terkait kasus di KPK.

Dalam perjanjian itu, KPK bisa melakukan pemeriksaan di kantor kepolisian.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang terhadap Ajudan Setya Novanto

Sebelumnya, KPK menyurati Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tembusan Kepala Divisi Hukum Polri agar menghadirkan Reza ke gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sedianya, pekan lalu Reza diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi. Namun, ia tidak hadir.

Akhirnya, penyidik menjadwal ulang pemeriksaannya pada Senin (15/1/2018). Reza kembali tidak hadir dan KPK kembali menjadwal ulang pemeriksaan Reza.

Kompas TV Mantan Pengacara Setnov sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://nasional.kompas.com/read/2018/01/17/19154061/polri-minta-ajudan-novanto-diperiksa-di-mabes-ini-tanggapan-kpk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Minta Ajudan Novanto Diperiksa di Mabes, Ini Tanggapan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.