Search

Polri Resmi Tetapkan Tersangka Ustadz Zulkifli Muhammad terkait ...

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Ustadz Zulkifli Muhammad Ali. Ia dijerat dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli Muhammad tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.

BERITA TERKAIT +

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli sendiri akan dipanggil besok, Kamis 18 Januari, untuk memberikan keterangan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam sebuah pengajian di Jakarta.

"Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan. Kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai prosedur," ungkapnya.

(Baca: Heboh! Lagi Ceramah, Ustadz Ini Sebut Melahirkan secara Caesar Bisikan Setan)

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Muhammad Ali dilaporkan seseorang lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa SARA dan memprovokasi.

Hal itu ia lakukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid kawasan Jakarta. Kemudian video ceramahnya itu sempat menjadi viral di media sosial.

Dalam ceramahnya tersebut Zulkifli diduga telah mengatakan bahwa kaum Muslimin akan dibuang ke laut dan bakal disembelih oleh kaum komunis, China, Syiah, dan liberal.

(han)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.okezone.com/read/2018/01/17/337/1846313/polri-resmi-tetapkan-tersangka-ustadz-zulkifli-muhammad-terkait-ujaran-kebencian

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Resmi Tetapkan Tersangka Ustadz Zulkifli Muhammad terkait ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.