Search

KPK dan Polri Belum Terima Laporan La Nyalla soal Mahar Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri sampai hari ini belum menerima laporan dari La Nyalla Mattalitti terkait dugaan mahar politik untuk rekomendasi pencalonan di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

"Sejauh ini saya belum membaca laporan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/1/2018).

Kendati begitu, menurut Saut, rencana La Nyalla untuk melaporkan dugaan mahar politik tersebut merupakan langkah yang baik.

"Tetapi itu baik untuk transparansi dan pembangunan peradaban politik kita yang lebih berkualitas," kata Saut.

Baca juga : La Nyalla Kesal Dimaki Prabowo soal Uang Rp 40 M, Fadli Zon Sebut Miskomunikasi

Selain KPK, Polri juga menyatakan belum menerima adanya laporan dari La Nyalla. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, La Nyalla berhak membuat laporan.

Ia mengatakan, Polri akan menerima apabila memang ada laporan masuk dari La Nyalla.

"(Tapi) kalau tidak, ya tidak bisa kami memaksa. Tetapi sampai saat ini belum ada laporan," kata Setyo di Mabes Polri, Senin.

Sebelumnya dikabarkan La Nyalla berniat menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.

Baca juga : Bawaslu: Kalau Tak Ada Bukti dari La Nyalla, Malu Juga Panggil Prabowo

Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum, mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.

"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal, dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.

Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.

Baca juga : Absen Panggilan Bawaslu Jatim, La Nyalla Kirim Utusan

Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto. Dia juga diminta mencairkan cek senilai Rp 70 miliar untuk mendapat surat rekomendasi dari Partai Gerindra.

Polri didesak usut

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Satgas Antipolitik Uang Polri untuk mengusut tuntas 'nyanyian' La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut bahwa dirinya dimintai puluhan miliar oleh Prabowo Subianto untuk Pilkada Jawa Timur.

"Satgas Antipolitik Uang yang baru dibentuk Kapolri untuk Pilkada 2018 harusnya berani merespons 'nyanyian' La Nyalla yang gagal menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra," ujar Petrus melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018).

"Karena diduga Prabowo atas nama DPP Gerindra disebut meminta La Nyalla menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan La Nyalla dalam Pilkada Jatim sebesar Rp 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp 40 miliar," lanjut dia.

Menurut Petrus jika peristiwa ini benar-benar terjadi, maka sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana politik uang yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) serta Pasal 187 huruf A sampai D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

'Informasi' La Nyalla, lanjut Petrus, semestinya dipandang sebagai suatu informasi berharga oleh Satgas Antipolitik Uang.

Kompas TV La Nyalla Mattaliti tidak memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Jawa Timur.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/20324561/kpk-dan-polri-belum-terima-laporan-la-nyalla-soal-mahar-politik

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK dan Polri Belum Terima Laporan La Nyalla soal Mahar Politik"

Post a Comment

Powered by Blogger.