Search

Polri soal Hilangnya Honggo: Mungkin Gunakan Identitas Lain

Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan dirinya telah berkoordinasi mengenai hilangnya Honggo Wendratmo, tersangka sekaligus buron kasus korupsi kondensat, dengan Atase Polri di Singapura. Setyo mengatakan kemungkinan Honggo menggunakan identitas lain untuk bersembunyi.

"Saya sudah kontak dengan Atase Polisi sana bahwa dia sudah cek tidak ada dokumen yang mendukung bahwa Honggo ada di Singapura," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Setyo mengatakan Honggo bisa saja menggunakan identitas lain di Singapura. Hal itu disebabkan tidak ditemukannya jejak perlintasan atas nama Honggo Wendratmo, dari Singapura ke negara lain.

"Tapi kami harus cek lagi, tidak tertutup menggunakan identitas lain. Bisa jadi. Sudah dicek sama Atase Imigrasi kita di sana, informasinya dia sakit di sana, sudah dicek tidak ditemukan, dokumen dia keluar (dari Singapura) ke mana juga nggak ada," ujar Setyo.


Mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo hilang saat Bareskrim Polri hendak melimpahkan perkara kasus korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung. Informasi awal, Honggo sedang berobat di Singapura.

Polri telah meminta Interpol menerbitkan red notice pada April 2017. Hampir setahun berselang, upaya itu tidak membuahkan hasil. Upaya aparat Bareskrim menyambangi rumah keluarga Honggo di Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga nihil. Informasi terkait keberadaan Honggo tak didapat.


Polri sebelumnya menyatakan, jika Honggo belum juga tertangkap, pelimpahan tahap II kasus korupsi kondensat PT TPPI akan dilakukan tanpa Honggo atau status Honggo dalam perkara ini in absentia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri batal melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara korupsi kondensat PT TPPI. Alasannya, Polri ingin dalam proses pelimpahan, barang bukti dan tersangka lengkap.

Diketahui terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo. Saat hendak pelimpahan tahap II, hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono yang memenuhi panggilan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aud/nvl)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://news.detik.com/berita/d-3828027/polri-soal-hilangnya-honggo-mungkin-gunakan-identitas-lain

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri soal Hilangnya Honggo: Mungkin Gunakan Identitas Lain"

Post a Comment

Powered by Blogger.