Search

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota Polri Ajudan Setnov

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan ajudan Setya Novanto, Ajun Komisaris Reza Pahlevi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Anggota Polri itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. 

"Ajudan SN, Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri, Kadivpropam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1).


KPK, lanjut Febri, mengharapkan dukungan Polri agar bisa menghadirkan Reza pada pemeriksaan hari ini. Menurut Febri, keterangan Reza dibutuhkan dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP yang telah menjerat Setnov. 

"Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," ujarnya. 

Selain memanggil Reza, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar Aziz Samual. Pemeriksaan Aziz ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana sebelumnya.

"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samual," tuturnya. 

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. 


Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil bersama mantan kontributor Metro TV Hilman Mattauch pada 16 November 2017.

Fredrich dan Bimanesh pun telah ditahan KPK. Fredrich ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia berada satu Rutan bersama Setnov. Sementara itu, Bimanesh ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. 

Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180115074419-12-268808/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-anggota-polri-ajudan-setnov

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota Polri Ajudan Setnov"

Post a Comment

Powered by Blogger.