Search

Mendagri Setuju Anggota TNI-Polri yang Gagal Ikut Pilkada Bisa ke ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, anggota Polri maupun TNI harus resmi mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang memperbolehkan anggotanya melepas atribut kepolisian setelah penetapan tanggal 12 Februari 2018.

"Bagi anggota TNI dan Polri, saya sepakat, pada saat diterima pencalonannya oleh KPU, pendaftarannya, ya langsung ajukan mundur sebagai anggota Polri maupun TNI," ujar Tjahjo di kompleks Mabes TNI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Tjahjo juga menyinggung pernyataan Kapolri terkait anggotanya yang gagal terpilih jadi peserta Pilkada. Sebelumnya, Tito menyebut bahwa anggotanya yang tidak ditetapkan oleh KPU itu boleh kembali ke institusi Polri.

"Tapi kalau ditolak dengan alasan berbagai hal, yang bersangkutan bisa kembali lagi ke satuannya," kata Tjahjo.

"Saya kira ini yang ingin kita persiapkan dengan baik," ujar dia.

(Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Anggotanya yang Boleh Kembali ke Polri jika Gagal Pilkada)

Oleh karena itu, kata Tjahjo, bagi perwira TNI maupun Polri yang mengikuti kontestasi politik untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, Tito membebaskan anggotanya untuk pensiun dini jika ingin menjadi peserta pilkada. Namun, ia juga tidak menutup pintu bagi anggotanya yang ingin kembali mengabdi di institusi Polri.

"Kalau mereka yang sudah enggak lolos ingin kembali ke kepolisian artinya kan proses sedang berjalan, nih pensiun dininya, bisa saja. Tidak ada larangan untuk mereka kembali ke polisi," kata Tito.

Meski begitu, Tito juga tidak akan mencegah anggotanya jika memutuskan untuk pensiun dini. Namun, jika perwira tersebut gagal terpilih menjadi kepala daerah, maka tidak bisa lagi kembali jadi polisi karena pengunduran dirinya sudah final.

"Kalau dalam pertandingan itu nanti, dalam pemungutan suara dan penetapan pemenang dia kalah, mau kembali ke polisi, ya enggak bisa karena dia sudah pensiun. Itu yang tolong dipahami," kata Tito.

Kompas TV Di reshuffle ketiganya, Presiden Joko Widodo menambah daftar jenderal TNI-Polri di kabinet pemerintah Jokowi-JK.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://nasional.kompas.com/read/2018/01/23/20492461/mendagri-setuju-anggota-tni-polri-yang-gagal-ikut-pilkada-bisa-ke-institusi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mendagri Setuju Anggota TNI-Polri yang Gagal Ikut Pilkada Bisa ke ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.