Search

Perludem Kritik Tito soal Anggota Polri Gagal Daftar Pilkada

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengkritik Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai menyiasati aturan Komisi Pemilihan Umum agar anggota Polri yang mendaftar di Pilkada bisa kembali lagi. Hal ini dinilai berpotensi pada penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Diketahui, Tito membolehkan polisi yang gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah kembali bertugas meski telah menandatangani surat kesediaan mengundurkan diri saat mendaftar. 

"Kapolri seharusnya tidak perlu menyiasati ini, karena kalau disiasati sangat mungkin terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan," kata Titi di kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1).

Titi mengamini bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017 mengenai proses pendaftaran calon kepala daerah disebutkan, surat keputusan pemberhentian paling lambat harus diserahkan kepada KPUD 60 hari setelah KPU menetapkan calon kepala daerah atau 30 hari sebelum pemungutan suara.

Akan tetapi, Titi menganggap dalih tersebut tidak bisa digunakan untuk membolehkan polisi kembali bertugas jika gagal memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.

"Kalau paling lambat itu kan mestinya bisa paling cepat. Diharapkan pada saat mendaftar surat pemberhentian itu sudah ada," kata Titi.

Titi menjelaskan, polisi memang tidak berpotensi melanggar PKPU jika ingin kembali ke institusinya ketika gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Namun, polisi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri jika melakukan hal tersebut.

Diketahui, pada Pasal 28 Ayat (1) undang-undang tersebut tertulis, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.'

Menurut Titi, polisi berpotensi melanggar beleid tersebut karena proses pendaftaran termasuk aktivitas politik praktis.

"Mau dari jalur perseorangan mau dari jalur partai politik, aktivitas mendaftar untuk merebut posisi kepala daerah sudah bagian dari politik praktis," kata Titi.

Anggota polisi, kata Titi, tidak boleh berpihak kepada partai politik atau golongan tertentu. Sementara ketika mendaftar sebagai calon kepala daerah, polisi tentu membawa kepentingan golongan tertentu. 

"Pasti kan ada kepentingan golongan yang dia bawa kan," ujar Titi

Titi berharap, Tito menarik rencananya yang membolehkan polisi kembali bertugas ketika gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Apabila itu dilakukan Tito, persepsi publik terhadap netralitas polisi dalam politik akan tetap terjaga. Akan tetapi ada dampak buruk jika Tito tidak menarik rencananya tersebut.

"Kalau ini dilanjutkan akan berakibat pada awal dari kehadiran politik praktis Polri yang berlebih lagi di dalam pilkada dan bisa saja masyarakat menjadi tidak percaya," kata Titi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membuka pintu kepada polisi untuk kembali bertugas jika gagal ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Menurut Tito, polisi tidak harus mengundurkan diri karena surat keputusan pemberhentian hanya wajib diserahkan setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Kami tunggu sampai penetapan. Kalau pas penetapan ternyata tidak (menjadi calon kepala daerah), dan kalau mereka ingin terus mengabdi kepada polisi, tidak ada larangan untuk menolak mereka,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Diketahui, ada tiga jenis dokumen yang harus diserahkan anggota TNI, Polri, DPR, DPD, DPRD, dan pegawai negeri sipil dalam proses pencalonan kepala daerah.

Dokumen pertama yakni surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan. Surat itu wajib diserahkan kepada KPUD pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Dokumen kedua yakni surat pernyataan dari atasan yang menyatakan telah menerima surat kesediaan pengunduran diri. Surat ini wajib diserahkan paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Dokumen yang ketiga yaitu surat keputusan pemberhentian dari institusi yang bersangkutan. Surat tersebut mesti diberikan kepada KPUD 30 setelah penetapan calon kepala daerah atau 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. 

Saat ini ada tiga jenderal polisi yang mendaftar di Pilgub yakni Inspektur Jenderal Murad Ismai di Maluku, Anton Charliyan di Jawa Barat dan Safaruddin di Kalimantan Timur. Ketiganya sudah mengajukan pengunduran diri namun surat keputusan pemberhentian belum diturunkan. Ketiganya baru dimutasi dari jabatannya selama ini. (sur)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180117123437-32-269567/perludem-kritik-tito-soal-anggota-polri-gagal-daftar-pilkada

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem Kritik Tito soal Anggota Polri Gagal Daftar Pilkada"

Post a Comment

Powered by Blogger.