Search

Polri Bekuk Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus pemalsuan uang pecahan Rp50 ribu terbaru atau emisi 2016 di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Senin (29/1), mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Penyidik menelusuri kompolotan uang palsu lewat penyamaran.

Penyamaran itu dilakukan saat melakukan pembelian uang palsu kepada dua pelaku, AL dan Mar, di halaman Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi, Rabu (24/1).

Agung menyatakan, AL diketahui merupakan residivis kasus uang palsu. Ia berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Sedangkan Mar, katanya, merupakan menantu AL dan berperan membantu mengedarkan uang palsu. Dia melanjutkan, Penyidik kemudian menggeledah rumah AL yang beralamat di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara.

Dari penangkapan dan penggeledahan ini, Penyidik menangkap AD, sosok yang diduga berperan menyiapkan bahan pembuatan uang palsu, di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (25/1).

"AD menyiapkan bahan lembaran uang palsu yang kemudian dicetak oleh AL untuk menjadi uang palsu," jelasnya.

Tak berhenti pada AD, Penyidik menangkap J di rumah kontrakan milik AD di Cipayung, Ciputat. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu. Menurutnya, J berperan dalam membantu proses produksi uang palsu.

"J dibayar dengan upah Rp130 ribu per hari," katanya.

Dari AL, Polisi menyita tiga lak (tiga ratus lembar, 1 lak=100 lembar) uang palsu pecahan Rp50 ribu siap edar, alat proses akhir pembuatan uang palsu, dan satu unit sepeda motor.

Sementara dari tersangka AD, polisi menyita 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong, lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp50 ribu dan peralatan untuk membuat uang palsu.

"Mereka baru mencoba mengedarkan sehingga belum sempat beredar luas di masyarakat," klaimnya.

Secara keseluruhan, ada empat orang yang diduga sebagai anggota jaringan uang palsu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada empat tersangka yakni AL, AD, Mar dan J," kata Agung.

Agung mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1,2, 3, dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (arh)

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180129211142-12-272465/polri-bekuk-sindikat-uang-palsu-pecahan-rp50-ribu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Bekuk Sindikat Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu"

Post a Comment

Powered by Blogger.