Search

Polri: Anggota Mundur karena Pilkada Tak Bisa Jadi Polisi Lagi

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah anggota Polri terjun dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018. Mereka telah mengajukan proses pengunduran diri sebagai anggota Polri dan tengah diproses.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, anggota yang telah mengundurkan diri tidak bisa kembali lagi bergabung ke dalam Korps Bhayangkara ketika gagal di Pilkada. Mereka tetap dinyatakan pensiun dini.

"Aturan yang berlaku setelah mereka mengundurkan diri dan keluar ketetapan mengundurkan diri, mereka tidak bisa kembali lagi jadi anggota Polri. Sudah keluar, konsekuensinya begitu," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Kecuali Irjen Safaruddin yang maju di Pilkada Kalimantan Timur. Sebab, mantan Kapolda Kaltim itu memang telah memasuki masa pensiun. Sehingga tidak perlu mengajukan pengunduran diri.

Berbeda dengan mantan Komandan Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail yang maju di Pilkada Maluku dan mantan Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Anton Charliyan yang maju di Pilkada Jabar. Keduanya masih memiliki masa abdi beberapa tahun di Polri.

"Kalau Pak Anton dan Pak Murad kalau beliau tidak jadi (gagal di Pilkada) ya tidak bisa kembali lagi ke Polri. Termasuk 7 orang yang berpangkat Kombes dan AKBP itu," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://news.liputan6.com/read/3227085/polri-anggota-mundur-karena-pilkada-tak-bisa-jadi-polisi-lagi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri: Anggota Mundur karena Pilkada Tak Bisa Jadi Polisi Lagi"

Post a Comment

Powered by Blogger.