Search

Polri Akan Kejar Pelaku dan Perusahaan Pembunuh Orangutan di ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri akan mengejar para pelaku pembunuhanorangutan yang kerap meresahkan di Kalimantan Tengah. Bahkan, termasuk perusahaan yang mendanai aksi keji pembunuhan orangutan tersebut.

"Pasti dikejar. Pokoknya yang melakukan satu perbuatan pidana apalagi terhadap binatang yang dilindungi," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (25/1/2018).
 
Menurut Ari, pembunuhan orangutan tersebut menjadi perhatian dunia internasional. Karenanya, Polri takkan tinggal diam membiarkan para pelakunya berkeliaran.

"Itu kan menjadi perhatian dunia. Perhatian dunia terhadap binatang yang dilindungi (orangutan) besar sekali. Kalau kami tidak bertindak nanti kami akan dikecam," kata dia.

Baca juga : Orangutan yang Mati di Kalahien Itu Korban Berondongan 17 Peluru Senapan Angin

Sebuah jasad orangutan yang terapung di Sungai Barito, Desa Kalahien, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (15/1/2018) lalu ditemukan.

Daftar penemuan jasad orangutan

Penemuan jasad orangutan itu menambah panjang daftar dugaan pembunuhan orangutan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelum peristiwa di Kalahien itu, ada temuan 10 kasus dugaan pembunuhan orangutan dengan korban diduga puluhan primata yang dilindungi undang-undang itu sejak 2011 lalu.

Baca juga : Belum Terungkap, 11 Kasus Pembunuhan Orangutan di Kalimantan Tengah

Data ini dihimpun Centre for Orangutan Protection (COP), bekerja sama dengan Orangutan Foudantion International (OFI) Pangkalan Bun, dan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Palangka Raya.

Temuan pertama terjadi pada 21 Agustus 2011 di wilayah perkebunan PT STP, Kabupaten Seruyan. Ditemukan 3 tengkorak orangutan yang berserakan dalam satu titik lokasi. Namun, kasus ini tidak berlanjut pada proses hukum.

Kemudian pada 26 Januari 2013, kasus serupa terjadi di perkebunan PT KHS, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Ditemukan satu mayat orangutan di PT KHS. Sayangnya warga lokal yang menemukan malah dituntut balik oleh perusahaan dengan pasal pencemaran nama baik.

Baca juga : Kuburan Orangutan di Kalahien Akan Digali untuk Diotopsi

Selanjutnya pada 1 Maret 2013, ditemukan kuburan di area konsesi perkebunan PT KHS di Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas, oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan BOSF.

Kemudian, pada 26 Maret 2013, COP bersama tim dari Friend of National Park Foundation (FNPF) menemukan dua tengkorak orangutan di Kecamatan Kumai, di kawasan PT BLP, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kalu, pada 28 Maret 2013, COP menemukan satu mayat orangutan.

"Kami datang kembali ke lokasi bersama tim SPORC Kalteng pada 9 September 2013 dan mayat orangutan sudah hilang. Kasus tidak berlanjut," tutur Ramadhani.

Pada 4 Desember 2014, satu orangutan liar jantan dibawa oleh staf PT SISK di Kabupaten Kotawaringin Timur ke BOSF dalam kondisi sekarat, luka parah dan lemah. Tulang lengan dan kaki orangutan itu keluar menembus kulit karena patah. Di dalam tubuhnya juga terdapat 40 butir peluru senapan angin.

Selanjutnya, di kawasan PT WSSL, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, ditemukan 4 bangkai orangutan dengan kondisi berbeda dari beberapa titik pada 16 September 2015.

Pada titik pertama dan kedua, dua bangkai tinggal tengkorak dan tulang belulang. Di lokasi ketiga, bangkai orangutan masih utuh dengan keadaan dibungkus dengan terpal biru. Sedangkan bangkai terakhir tinggal bulu dan tulang.

Pada November 2015, ditemukan sejumlah tengkorak orangutan yang sudah menghitam di bantaran Sungai Mangkutub Kabupaten Kapuas.

Temuan kasus ini kemudian membuat BOSF melakukan rescue besar-besaran, dengan memindahkan 79 orangutan di wilayah tersebut ke areal hutan yang lebih aman.

Di lokasi yang sama kemudian pada Januari 2016, ditemukan satu orangutan jantan liar mati mengapung di Sungai Mangkutub. Terdapat luka bekas tombak di dada orangutan itu.

Lalu pada 28 Januari 2017. Ditemukan orangutan mati dengan cara mengenaskan di lingkungan PT SP, Desa Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas.

Dalam kasus itu, satu orangutan jantan dewasa ditembak, dimasak, dan dimakan. Kasus berjalan secara hukum dengan 2 terdakwa.

Let's block ads! (Why?)

Baca di Sini http://nasional.kompas.com/read/2018/01/25/23585121/polri-akan-kejar-pelaku-dan-perusahaan-pembunuh-orangutan-di-kalteng

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polri Akan Kejar Pelaku dan Perusahaan Pembunuh Orangutan di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.